Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, sehingga hak memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui penyediaan informasi yang akurat dan terbuka. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015, serta menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015, Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID BBPVP Medan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Bidang Pelatihan Kerja.
PPID BBPVP MEDAN
Jl. Amal No. 9, Lalang, Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20126