
BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS TA. 2023
Sosialisasi Bantuan Program Pelatihan untuk BLK Komunitas Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XI1/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas TA. 2023.
Syarat BLK Komunitas Penerima Bantuan :
– Merupakan lembaga penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2020 SD. 2022 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Penerima Bantuan;
– Memiliki Nomor Rekening Bank yang masih aktif atas nama Lembaga yang sama dengan nama Lembaga di NPWP;
– Memiliki Vocational Identification Number (VIN) dan terverifikasi data Kelembagaannya dalam SIAPKerja
(KELEMBAGAAN.KEMNAKER.GO.ID):
– Menggunakan Program Pelatihan yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dan/atau Program Pelatihan;
– Memiliki instruktur yang memenuhi kriteria (Sebagaimana disebutkan dalam BAB I HURUF B)
– Memiliki tenaga Pelatihan
– Memiliki Sarana dan Prasarana Pelatihan yang memenuhi persyaratan teknis
– Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan
– Menyertakan surat pernyataan kesanggupan memyelesaikan program pelatihan
LINK DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PROGRAM BLK KOMUNITAS TA.2023 :
https://s-link.kemnaker.go.id/PHa31K6s
LINK PENGISIAN DAN PENGIRIMAN E-PROPOSAL BANTUAN PROGRAM BLK KOMUNITAS TA.2023 :