Pertanyaan Umum (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelatihan dan layanan BBPVP Medan.

Apa itu BBPVP?

BBPVP adalah singkatan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. BBPVP merupakan tempat pelatihan dengan keahlian tertentu yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI).

PBK adalah singkatan dari Pelatihan Berbasis Kompetensi, yaitu pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja. Kemampuan kerja ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang ditetapkan di tempat kerja.

TIDAK ADA. Setiap warga negara Indonesia dapat mengikuti pelatihan ini secara GRATIS.

  • Mendaftar pelatihan melalui aplikasi SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id) dan jangan lupa LENGKAPI PROFIL pada Aplikasi SIAPkerja.
  • Laki-laki/perempuan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak buta warna (untuk program pelatihan tertentu).
  • Tidak ada batasan usia maksimal.
  • Penyandang disabilitas dipersilakan mendaftar.
  • Menyerahkan berkas pendaftaran.
  • Lulus tes seleksi.
  • Fotocopy KTP dan Ijazah Terkhir sebanyak 1 Lembar.
  • Pas foto 3×4 (latar merah) sebanyak 3 Lembar.

Simak video berikut untuk membuat akun SIAPkerja: https://www.youtube.com/watch?v=gmNaRmSGaEU&t=44s

Setiap calon peserta wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari tiga tahapan:
a. Tes tertulis, untuk mengukur pengetahuan dasar calon peserta pelatihan.
b. Wawancara, untuk mengetahui minat dan komitmen calon peserta pelatihan.

a. Kelas Non-Boarding:

  • Makan siang.
  • Seragam pelatihan/pakaian kerja.
  • Sertifikat pelatihan.
  • Sertifikat BNSP.
  • Modul.
  • Alat Tulis Kantor (ATK).

b. Kelas Boarding (Asrama):

  • Transportasi pulang-pergi.
  • Seragam pelatihan/pakaian kerja.
  • Modul.
  • ATK.
  • Makan 3 kali sehari.
  • Snack 2 kali sehari.
  • Fasilitas asrama.
  • Sertifikat pelatihan.
  • Sertifikat BNSP.

Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dibagi menjadi dua kategori:

  • Boarding: Peserta diasramakan, terutama bagi yang berasal dari luar kota Medan atau daerah lain di seluruh Indonesia yang mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
  • Non-Boarding: Peserta tidak diasramakan (pulang-pergi) bagi yang berdomisili di Medan dan sekitarnya.

Peserta akan mendapatkan dua sertifikat sebagai berikut:
a. Sertifikat Pelatihan: Diberikan setelah peserta mengikuti pelatihan.
b. Sertifikat Kompetensi dari BNSP: Setelah mengikuti pelatihan, peserta PBK berhak mengikuti Uji Kompetensi (UJK). Jika dinyatakan kompeten, peserta berhak memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).