Bantuan Program Pelatihan Lembaga Swasta (LPKS) Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau TA. 2023
BANTUAN PROGRAM PELATIHAN LEMBAGA PELATIHAN SWASTA (LPKS) WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU TA.2023
Persyaratan LPKS Penerima Bantuan Program Pelatihan :
– Memiliki izin menyelenggarakan pelatihan kerja yang berlaku efektif Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan/kantor pelayanan izin terpadu di kabupaten/kota;
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima Bantuan;
– Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP;
– Diutamakan memiliki akreditasi dari LA-LPK
– Diutamakan memiliki MoU/Perjanjian Kerjasama penempatan/wirausaha untuk lulusan dengan stakeholder terkait.
– Memiliki Vocational Identification Number (VIN) dan terverifikasi data kelembagaannya dalam SIAPkerja (kelembagaan.kemnaker.go.id);
– Memiliki Tenaga Pelatihan;
– Menggunakan program pelatihan yang terdaftar pada proglat.kemnaker.go.id dan/atau program pelatihan yang disusun oleh LPKS sesuai kebutuhan pasar kerja dan disampaikan kepada UPT Bidang Lavotas yang disetujui oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
– Memiliki Instruktur yang memenuhi kriteria persyaratan (sebagaimana disebutkan dalam Bab I huruf B) sesuai dengan bidang kejuruan dan memiliki perikatan formal/kontrak antara Instruktur dan manajemen LPKS untuk kurun waktu tertentu atau dapat disesuaikan dengan durasi pelatihan;
– Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi persyaratan teknis, baik dari aspek jumlah maupun kualitas yaitu:
a. Ruang belajar teori dan praktik;
b. Peralatan praktik (sesuai dengan program pelatihan); dan
c. Alat bantu peragaan.
– Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal c.q. Kepala UPT Bidang Lavotas dalam bentuk dokumen proposal (sebagaimana format terlampir);
– Menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program pelatihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan.