

BANTUAN PROGRAM PELATIHAN LEMBAGA PELATIHAN SWASTA (LPKS) WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA, RIAU DAN KEPULAUAN RIAU TA.2023
Persyaratan LPKS Penerima Bantuan Program Pelatihan :
– Memiliki izin menyelenggarakan pelatihan kerja yang berlaku efektif Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan/kantor pelayanan izin terpadu di kabupaten/kota;
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima Bantuan;
– Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP;
– Diutamakan memiliki akreditasi dari LA-LPK
– Diutamakan memiliki MoU/Perjanjian Kerjasama penempatan/wirausaha untuk lulusan dengan stakeholder terkait.
– Memiliki Vocational Identification Number (VIN) dan terverifikasi data kelembagaannya dalam SIAPkerja (kelembagaan.kemnaker.go.id);
– Memiliki Tenaga Pelatihan;
– Menggunakan program pelatihan yang terdaftar pada proglat.kemnaker.go.id dan/atau program pelatihan yang disusun oleh LPKS sesuai kebutuhan pasar kerja dan disampaikan kepada UPT Bidang Lavotas yang disetujui oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
– Memiliki Instruktur yang memenuhi kriteria persyaratan (sebagaimana disebutkan dalam Bab I huruf B) sesuai dengan bidang kejuruan dan memiliki perikatan formal/kontrak antara Instruktur dan manajemen LPKS untuk kurun waktu tertentu atau dapat disesuaikan dengan durasi pelatihan;
– Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi persyaratan teknis, baik dari aspek jumlah maupun kualitas yaitu:
a. Ruang belajar teori dan praktik;
b. Peralatan praktik (sesuai dengan program pelatihan); dan
c. Alat bantu peragaan.
– Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal c.q. Kepala UPT Bidang Lavotas dalam bentuk dokumen proposal (sebagaimana format terlampir);
– Menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program pelatihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan.