

Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara tepat waktu, akurat, dan dapat diakses oleh publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPID Pelaksana UPT guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi lapangan sebagai rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) PPID dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan observasi langsung, wawancara dengan komisioner KIP Bapak Gede Narayana, dilanjutkan sambutan PPID Kemnaker Verdi Ferdiansyah dan Moderator Ibu Wafa Patria Umma serta peninjauan dokumen terkait.
Monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana di UPT tahun 2024 ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dalam keterbukaan informasi publik. Namun, masih diperlukan beberapa perbaikan terkait infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengelolaan informasi yang lebih efisien. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan UPT dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat.