Standar Pelayanan Publik
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan maha semesta alam yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk segenap manusia yang mengharapkan limpahan kasih sayang-Nya. Sholawat dan salam semoga tercurah pada junjungan Nabi besar Muhammad S.A.W, beserta keluarga dan sahabatnya yang telah berjasa berjuang untuk membimbing manusia ke jalan yang benar.
Dengan izin Allah SWT pembuatan buku Standar Pelayanan Publik pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan telah selesai dilaksanakan.
Penetapan Standar Pelayanan Publik BBPVP Medan dibuat berdasarkan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Selain itu juga dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan BBPVP Medan maka buku Penetapan Standar Pelayanan Publik ini mudah-mudahan dapat memberikan informasi serta manfaat kepada masyarakat luas atau stakeholder.
Berikut ini kami sampaikan Standar Pelayanan Publik BBPVP Medan dengan mengklik link di bawah ini.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan berkomitmen dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat perundang-undangan dengan tekad:
1. Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu;
2. Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
4. Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik;
5. Memberikan pelayanan terbaik oleh petugas informasi publik;
6. Menyiapkan sistem informasi yang ramah bagi pengguna dan senantiasa diperbarui;
7. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.