Tugas dan Fungsi BBPVP Medan

1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi public;

 2. Memberikan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku; 

3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; 

4. Menetapkan Daftar Informasi Publik BBPVP Medan; 

5. Melakukan Pengujian Konsekuensi; 

6. Mengklasifikasikan informasi publik; 

7. Menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya                   sebagai informasi publik yang dapat diakses dengan dasar: 

        a. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan; 

       b. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan                   pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; 

       c. Telah habis jangka waktu pengecualiannya; 

       d. Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak                setiap orang atas informasi publik; 

9. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi      publik ditolak; 

10. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta              alasannya; 

11. Menetapkan dan menugaskan Petugas Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID                BBPVP Medan; 

12. Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Informasi guna meningkatkan kualitas layanan          informasi publik; 

13. Memutakhirkan informasi publik pada portal PPID BBPVP Medan;

14. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan informasi publik BBPVP Medan; 

15. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik BBPVP Medan.

Fungsi PPID BBPVP Medan

1. Pengoordinasian pengumpulan Informasi Publik dari seluruh bagian dan bidang di lingkungan            BBPVP Medan yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi              terbuka lainnya;

2. Pengoordinasian penataan, pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari        seluruh bagian dan bidang di lingkungan BBPVP Medan;

3. Pengoordinasian pengumpulan informasi publik yang dikecualikan;

4. Pengkoordinasian penyediaan dan informasi publik di lingkungan BBPVP Medan;

5. Pengoordinasian penyelesaian sengketa informasi;

Wewenang PPID BBPVP Medan

1. Mengoordinasikan seluruh unit kerja di BBPVP Medan dalam melaksanakan pengelolaan dan               pelayanan informasi publik;

2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap          konsekuensi;

3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk      kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata          cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan                          koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik            secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali;

5. Meminta informasi kepada Perangkat PPID BBPVP Medan pemilik Informasi jika informasi publik        yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID BBPVP Medan namun dikuasai oleh            penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.

© BBPVP Medan

Buka Percakapan
1
Anda butuh bantuan ?
Hubungi Kami
Hallo!
Butuh bantuan? Yuk chat whatsap Admin.